BKN Larang Kepala Daerah Angkat Tenaga Ahli, Pengamat: Harus Konsisten
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![bkn_larang_kepala_daerah_angkat_tenaga_ahli_pengamat_harus_konsisten](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fbkn_larang_kepala_daerah_angkat_tenaga_ahli_pengamat_harus_konsisten_2025-02-13_14-33-51_5733.jpg&w=1920&q=75)
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Elfanda Ananda meminta pemerintah pusat dan daerah harus konsisten dengan larangan pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik seperti tenaga ahli.
"Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat," kata Elfanda, Kamis (13/2/25).
Larangan yang dimaksud pun disampaikan secara tegas oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dimana, setelah dilantik sebagai kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota mereka dilarang mengangkat tenaga ahli.
"Kita tidak tahu apakah larangan tersebut efektif ditaati oleh masing-masing kepala daerah terpilih yang sudah dilantik nantinya," ujarnya.
Dikatakannya, dengan berbagai alasan biasanya kepala daerah terpilih berupaya memasukkan orang-orangnya dalam lingkungan kerja dengan alasan percepatan pembangunan guna membantu kepala daerah wujudkan visi misi yang diemban.
"Padahal untuk tenaga ahli sebenarnya sudah terakomodir di masing-masing setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kemampuan spesifik misalnya keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT), keahlian riset dan lain-lain yang sifatnya sementara atau bisa melalui konsultan yang juga sifatnya tidak permanen," ucapnya.
Selain pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh terkait larangan mengangkat tenaga ahli atau tim pakar, lanjut Elfanda, larangan itu juga dikuatkan lagi dengan adanya intruksi presiden terkait efisiensi anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah pada tahun 2025.
"Efisiensi anggaran yang diinstruksikan presiden ini pasti berdampak pada berkurangnya dana perimbangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah. Disatu sisi sebagian besar APBD provinsi, kabupaten, kota sudah disusun sebelumnya," ujarnya lagi.
Dengan begitu, akan sulit mengakomodir tenaga ahli di dalamnya. Bisa saja kepala daerah ada yang tetap memaksakan kehendaknya agar memasukkan tim ahli dalam lingkungan kepala daerah.
"Biasanya judul tenaga ahli bisa dirubah dengan nama lain, seperti kasus di Jakarta dengan nama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang beranggota puluhan orang. Dengan alasan kebutuhan percepatan pembangunan. Padahal tim tersebut adalah tim sukses dari gubernur terpilih," ucapnya.
Dalam konteks Sumatera Utara dengan 33 kabupaten/kota, menurut data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa kategori fiscal hanya satu daerah yang punya kategori tinggi. Yakni, Kota Medan. Sedangkan 32 kabupaten kota lainnya berstatus rendah. Dimana, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari total APBD kisaran 1,6% hingga 33 persen.
"Hanya Kota Medan yang kontribusi PAD-nya sebesar 54 persen dari total APBD. Hal ini mempunyai implikasi rendah kemandirian dalam mengelola pembangunan daerah berdasarkan inisiatif daerah. Selebihnya, pembangunan lebih berorientasi kepada pembangunan yang terpusat," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Elfanda, bahwa di satu sisi banyak kepala daerah sudah terlanjur punya janji dengan tim pemenangan yang harus diakomodir. Walaupun sebenarnya praktik mengakomodir kelompok politik juga terjadi di pemerintah pusat di kementerian yang berkembang jumlahnya.
"Hal ini yang sebenarnya menjadi evaluasi pemerintah pusat dalam membuat kebijakan hingga ke daerah. Untuk mengantisipasi tetap diangkatnya tim ahli kepala daerah tentunya pemerintah pusat memastikan larangan mengangkat tim ahli dari kepala BKN harus dipastikan sampai ke para gubernur, bupati dan wali kota," ungkapnya.
Pemerintah pusat juga harus konsisten dalam membuat kebijakan terutama untuk efisiensi.
“Jangan ada inkonsistensi antar kebijakan yang memicu persoalan di daerah,” tuturnya. (hamzah/hm20)
NEXT ARTICLE
Tips Menurunkan Kolesterol Secara Efektif![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)