BKN Larang ASN Pindah Instansi Selama 10 Tahun
Ilustrasi ASN. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ASN harus memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan melalui keterangan tertulis di situs BKN.
Zudan menegaskan bahwa ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian akan dianggap mengundurkan diri. Ia juga mengingatkan ASN muda untuk menghormati perjanjian tersebut meski harus bekerja jauh dari rumah.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (26/1/25).
Dalam kesempatan itu, Zudan juga menyampaikan pesan kepada ASN muda yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
"ASN muda harus memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya," tutur Zudan. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolrestabes Medan Klaim Apel KRYD Turunkan Angka 3C