Tuahman Berencana Layangkan Somasi usai Dicopot dari Dekan Ekonomi USI


Tuahman Sipayung (kanan) dalam kegiatan wisuda USI tahun 2024. (f:indra/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dr Tuahman Sipayung yang dicopot dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) berencana melayangkan somasi.
Tuahman menjelaskan, sebelumnya ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi USI pada periode 1999-2002 dan 2002-2006, di bawah ketentuan statuta tahun 2000.
Pada tahun 2023, ia kembali mencalonkan diri sebagai dekan untuk periode 2023-2027, mengikuti ketentuan statuta tahun 2020 dan 2024 yang digunakan dalam proses pemilihan.
"Setelah melengkapi berbagai persyaratan sesuai statuta 2020 dan 2024, saya dinyatakan lolos dan resmi menjabat sebagai dekan definitif pada Maret 2023. Namun, pada Desember 2023, saya diberhentikan dengan alasan telah menjabat dua periode sebelumnya," ujar Tuahman, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai karena statuta yang baru tidak seharusnya berlaku surut.
"Hukum itu berlaku ke depan, bukan ke belakang," ucapnya tegas.
Tuahman juga menyoroti bahwa seluruh tahapan pemilihan, termasuk verifikasi persyaratan oleh panitia, telah dilakukan dengan sah.
"Panitia sudah pleno dan menyatakan saya tidak melanggar statuta. Senat fakultas juga telah mengesahkan, dan rektor melantik serta menerbitkan SK definitif. Tapi pada 19 Desember 2023, keluar surat yang menyatakan saya hanya menjabat sebagai Plt," katanya.
Menanggapi aksi mahasiswa yang memprotes pemberhentiannya, Tuahman menyatakan apresiasinya.
"Saya bangga karena mereka menyuarakan sesuatu yang murni atas pelayanan yang saya berikan," tuturnya.
Sebagai langkah hukum, ia telah menandatangani surat kuasa untuk melayangkan somasi terhadap keputusan tersebut.
"Sudah teken kuasa," ucapnya mengakhiri.
Ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) sebelumnya menggelar aksi protes menolak keputusan rektorat yang memberhentikan Tuahman Sipayung, dari jabatannya sebagai dekan.
Aksi ini berlangsung di depan gedung fakultas dan Kantor Rektor, Kamis (13/3/2025), dengan tuntutan agar surat keputusan rektorat nomor 051/G.35/USI/2025 segera dicabut. (indra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Siantar Pertanyakan Pengadaan Enam Unit Mobil Dinas Baru