Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Soal Data SPT, KPP Siantar Arahkan ke DJP Sumut

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 24, 2024 12:46
19
soal_data_spt_kpp_siantar_arahkan_ke_djp_sumut

soal data spt kpp siantar arahkan ke djp sumut

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar menyarankan agar mengonfirmasi menyoal data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut).

Data yang dimaksud, yakni SPT oleh wajib pajak (WP), baik WP Badan maupun WP orang pribadi (OP).

“Kita mengikuti struktur ya. Mohon maaf, soal data SPT agar langsung ditanyakan langsung ke Kanwil DJP Sumut ya bang,” sebut Plh Humas KPP Pratama Pematangsiantar Monika, saat ditemui di meja kerjanya di lantai dua, Rabu (24/4/24).

Sebelumnya, Kanwil DJP Sumut 1 mencatat hingga 16 April 2024, telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan di Sumut Hingga 16 April Naik 4,89 Persen

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi terhadap WP yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik WP orang pribadi maupun WP badan.

“Jadi ada sebanyak 117.647 WP orang pribadi dan 37.205 WP badan yang belum menyampaikan SPT sampai dengan 17 April 2024. Kepada WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023,” katanya, Rabu (17/4/24).

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh WP badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024.

Baca juga: Kanwil DJP Sumut I Catat SPT Tahunan 2023 Tumbuh 5,76 Persen

“Bagi WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,” pungkasnya. (Jonatan/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap