Thursday, March 20, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Praktisi Hukum: Polemik Pengunaan Kata Anjay Kurang Bermanfaat

journalist-avatar-top
Selasa, 1 September 2020 18.37
praktisi_hukum_polemik_pengunaan_kata_anjay_kurang_bermanfaat

praktisi hukum polemik pengunaan kata anjay kurang bermanfaat

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Praktisi hukum Sahrul Nasution menilai polemik soal larangan penggunaan kata “anjay” yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebaiknya dikaji lebih dalam dan tidak perlu diteruskan. Menurut dia, perdebatan tersebut tidak urgensi dan belum bermanfaat dan tidak diperlukan.

“Persoalan Anjay atau sebagainya itu kan masalah nanti ya. Kita masih dalam regulasi Pandemi Covid-19 itu aja diperhatikan. Karena tidak ada manfaatnya perdebatan-perdebatan yang tidak bermanfaat,” ujar Sahrul dihubungi Mistar, Senin (31/8/20) pagi.

Menurut Sahrul, surat edaran press rilis dari Komnas Perlindungan Anak tentang penggunaan kata “anjay” itu perlu dikaji ulang lebih spesifik. “Jangan sampai nanti jadi multitafsir, kasuistik apalagi ini bukan masuk dalam ranah pidana umum, jadi harus benar-benar spesifik dikaji oleh ahli bahasa dan hukum,” ujarnya.

Baca juga: 189 Anak Jadi Korban Kekerasan Di Sumut, Kasus Cabul Mendominasi

Sahrul, berharap agar Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama termasuk warga fokus pada penanganan ekonomi di Pandemi Covid-19. Ia mengatakan, persoalan kesehatan Covid-19 saat ini lebih perlu diperhatikan.

“Pergerakan ekonomi hingga persoalan data akurasi tinggi tentang Covid-19 itu lebih khusus kita kerjakan. Jadi kalau pembahasan masih di level kajian lebih baik jangan dulu lah. Kita fokus atasi pandemi Covid-19 dulu,” ujarnya.

Dalam surat edaran press rilis yang ditandatangani Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait 29 Agustus 2020 di Jakarta saat ini telah viral di media sosial tentang istilah kata “anjay”.

Arist menilai, jika sebutan tersebut digunakan untuk merendahkan martabat orang lain maka istilah tersebut merupakan bentuk kekerasan verbal. Sesuai konteks ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Akan tetapi jika istilah tersebut digunakan untuk memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tidak mempersalahkan pengunaan istilah “anjay”.(billy/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES