Pendapatan Parkir dan Utang Rp1,3 Miliar Janggal, DPRD Siantar Bakal Teliti Pembukuan


Seorang jukir di Kota Pematangsiantar terlihat tengah mengatur kendaraan yang terparkir. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chairuddin Lubis melihat banyak kejanggalan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum.
Dia juga mengaku heran, utang retribusi para jukir di Kota Sapangambei Manoktok Hitei mencapai Rp1,3 miliar pada tahun 2024.
Hal itu diketahuinya usai rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) belum lama ini. Menurutnya, utang muncul karena pembiaran yang berlarut-larut.
"Dari hasil rapat kemarin banyak temuan, seperti adanya kutipan liar parkir yang tidak terdaftar. Lalu, juru parkir tidak sesuai yang didaftarkan," ucap politisi Partai Gerindra itu saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).
Chairuddin menyebut, Komisi III mengagendakan pemanggilan terhadap Dishub serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar pada 17 Maret 2025. Ia dan koleganya akan memperdalam dan menuntaskan persoalan kerugian keuangan tersebut.
"Senin depan kita bakal teliti dokumen atau pembukuan parkir, biar semua kelihatan transparan," kata dia mengakhiri.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang mencatat jumlah parkir siang sebanyak 210 titik, sementara malam sebanyak 55 titik. Januari 2025, retribusi yang diperoleh sebesar Rp530 juta dengan tunggakan mencapai Rp200 juta.
Anggota Komisi III, Tongam Pangaribuan mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) untuk menangani masalah parkir. Dia sebut, hasil kerja panitia tersebut dapat menjadi acuan sistem kerja pemungutan retribusi parkir ke depannya. (jonatan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pengemudi Ojol di Siantar Ragu soal THR