Lolos Seleksi, PPPK Siantar Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berbiaya Rp385 Ribu
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan SK PPPK Guru Kota Pematangsiantar tahun lalu. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Proses panjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pematangsiantar TA 2024 telah memasuki tahap penting, yakni menyampaikan kelengkapan dokumen.
Bagi peserta yang lolos seleksi wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang meliputi, tes kesehatan sehat jasmani, jiwa, bebas narkoba, dan darah lengkap.
Pemeriksaan kesehatan yang berbiaya Rp385 ribu itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
"Ya, keempat item pemeriksaan kesehatan itu dikenakan biaya sebesar Rp385 ribu," sebut Wadir I Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Djasamen Saragih, Yuliana Erika saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (14/1/25).
Ia mengatakan, seluruh peserta PPPK Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit berplat merah itu. Surat keterangan kesehatan menjadi salah satu dokumen yang harus diunggah oleh peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id nantinya.
Sementara itu, salah seorang peserta PPPK Pematangsiantar yang dinyatakan lolos seleksi, B Tinambunan mengatakan dirinya telah menjalani tes kesehatan dan sudah membayar biaya tersebut. Setelah tes itu, ia juga telah melewati wawancara.
"Ada juga ditanya-tanya, tapi semua sudah selesai. Tinggal mengunggah kelengkapan dokumen lainlah ini sampai 31 Januari 2025 mendatang. Surat lamaran, pasfoto, ijazah asli dan sebagainya," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 697 orang dinyatakan lolos seleksi PPPK di lingkup Pemko Pematangsiantar. Hasil akhir itu tertuang dalam pengumuman wali kota bernomor 026/800.1.2.2/6528/XII-2024.
Kabid PPKA BKPSDM Pematangsiantar, Meylian R Silitonga mengatakan terdapat peserta dinyatakan yang tidak lolos dikarenakan beberapa alasan. Seperti peserta tidak hadir hingga tidak memenuhi syarat.
Meylian mengingatkan, setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di lingkup Pemko Pematangsiantar akan diumumkan secara resmi melalui portal https://pematangsiantar.go.id dan portal BKPSDM melalui https://bkpsdm.pematangsiantar.go.id serta portal https://sscasn.bkn.go.id. (jonatan/hm27)