Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Kasus Penagihan PBB Kedaluwarsa Dihentikan, Henry Harap Rekomendasi Inspektorat Dilaksanakan Wali Kota

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Agustus 2023 20.15
kasus_penagihan_pbb_kedaluwarsa_dihentikan_henry_harap_rekomendasi_inspektorat_dilaksanakan_wali_kota

kasus penagihan pbb kedaluwarsa dihentikan henry harap rekomendasi inspektorat dilaksanakan wali kota

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar memberhentikan perkara penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Kasus yang dilaporkan Henry Sinaga pada Juni 2022 lalu ini, dihentikan karena pihak penyidik belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pada kasus penagihan PBB kedaluwarsa.

Henry Sinaga ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/23), membenarkan penghentian kasus itu. Henry mengatakan, dalam penghentiannya, penyidik membubuhkan beberapa rekomendasi dari Inspektorat, yang ditujukan kepada Wali Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Penagihan PBB Kedaluwarsa masih Dibahas di Internal Polres Siantar  

Dirinya pun berharap agar Wali Kota bisa menjalankan dan merealisasikan poin-poin rekomendasi dari Inspektorat tersebut.

“Benar sudah dihentikan, karena katanya belum memenuhi indikasi tindak pidana korupsi” ucap Henry Sinaga.

Henry menerangkan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat, Wali Kota Pematang Siantar diminta untuk tidak lagi memungut atau menagih pajak kedaluwarsa.

Menurutnya, jika memang rekomendasi ini dilaksanakan, jelas akan mempermudah dan membantu masyarakat, sebagaimana hal tersebut memang tujuan dari pengaduan yang dibuatnya.

Baca juga: Setahun, Akhirnya Polres Siantar Gelar Perkara Kasus Penagihan PBB Kedaluwarsa

Henry menegaskan, dirinya akan memantau dan menunggu pelaksanaan dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Inspektorat tersebut.

“Jadi ini kita menunggu, dan memantau rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak” ucap Henry Sinaga.

“Karena memang tujuan kita agar masyarakat terbantu, dan tidak terbebani dengan tagihan PBB kedaluwarsa ini” tambah Henry.

Berikut hasil dan rekomendasi Gelar Perkara yang dilaksanakan Polres Pematang Siantar, melalui Satreskrim Unit Tipikor:

Baca juga: Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang Periksa Obat dan Makanan Kedaluwarsa

1. Agar Walikota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD untuk melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB P2.

2. Agar Wali Kota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB P2, yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Walikota Pematang Siantar memerintahkan Kepala BPKPD untuk menerbitkan surat teguran atau surat paksa terhadap wajib pajak sebelum masa penagihan pajak menjadi kedaluwarsa.

4. Dalam upaya mengurangi piutang PBB P2 perlu diberikan keringanan, pengurangan,  pembebasan dan penundaan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (roland/hm17)

REPORTER: