Satpol PP Simalungun Kaji Penempatan Personel di Kecamatan dan Puskesmas

Personel Satpol PP saat bertugas pengamanan demo di depan Kantor Bupati Simalungun baru-baru ini. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polemik penempatan personel Satpol PP di kecamatan, puskesmas, dan pasar tradisional kembali mencuat setelah Komisi I DPRD Simalungun meminta penguatan pengawasan di wilayah-wilayah rawan ketertiban.
Menanggapi dorongan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Simalungun Edward Girsang menegaskan pihaknya akan melakukan kajian bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelum mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan Edward seusai rapat pembahasan KUA APBD 2026 bersama DPRD Simalungun di ruang Banggar, Senin (17/11/2025). Menurutnya, penempatan personel tidak bisa diputuskan secara sepihak karena harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat, terutama terkait keberadaan tenaga PPPK.
"Itu akan kita kaji dulu dengan BKPSDM, karena ada juga aturan dari kementerian bahwa PPPK akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih," ujar Edward saat ditemui wartawan.
Edward memaparkan Satpol PP Simalungun memiliki total 293 personel, termasuk PPPK Tahap I dan II. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 150 personel sudah berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) atau ditempatkan di sejumlah titik strategis.
"Dari 293 personel, 150 orang sudah BKO. Ada yang bertugas di rumah dinas, pos pengamanan, dinas tertentu, dan beberapa kecamatan," katanya.
Dengan komposisi personel yang tersebar dan sebagian besar sudah memiliki penugasan tetap, Edward menilai penempatan personel tambahan di kecamatan maupun puskesmas harus dilakukan dengan perhitungan matang.
"Iya, kita akan diskusi dulu dengan BKD agar penempatannya tidak melanggar regulasi," ucapnya.
Pernyataan ini menjadi kelanjutan dari kritik Komisi I DPRD Simalungun yang sebelumnya menyoroti lemahnya penegakan ketertiban di beberapa titik, khususnya Pasar Saribudolok yang disebut sering mengalami kemacetan dan kekacauan akibat kurangnya pengawasan.
Satpol PP kini berada di posisi strategis untuk membenahi tata kelola personel sekaligus menjawab tuntutan publik terkait peningkatan ketertiban wilayah Habonaron do Bona. DPRD menegaskan penempatan personel di tingkat bawah sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama di daerah yang tidak memiliki kantor polisi.
PREVIOUS ARTICLE
Parkir Resmi di Zona Terlarang, Dishub Siantar Dinilai Ceroboh Soal Tata Kelola Lalu LintasNEXT ARTICLE
Siap-siap, TPP ASN Simalungun Akan Dipotong












