Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Wajibkan Angkutan Umum Masuk Terminal Tanjung Pinggir

Mistar.idJumat, 12 Desember 2025 pukul 14.25 WIB
pemko_siantar_wajibkan_angkutan_umum_masuk_terminal_tanjung_pinggir

Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi ke perusahaan bus di pusat Kota Pematangsiantar, agar masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, Jumat (12/12/2025). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap arus transportasi di wilayah pusat kota. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemko mewajibkan angkutan umum masuk Terminal Tanjung Pinggir.

Hal ini diungkapkan saat menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan bus dan angkutan umum terkait kebijakan baru. Kendaraan angkutan penumpang tidak lagi diperbolehkan beroperasi di kawasan inti kota agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas di pusat kota.

Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, menjelaskan aturan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan memperbaiki tata ruang lalu lintas.

"Semua angkutan umum wajib masuk Terminal Tanjung Pinggir. Terminal itu disiapkan sebagai titik konsolidasi, bukan pusat kota," ujar Daniel Siregar dalam pertemuan sosialisasi, Jumat (12/12/2025).

Menurut Daniel lagi, penataan trayek dan pola operasi harus segera dilakukan oleh setiap perusahaan angkutan. Mereka diberi waktu melakukan penyesuaian hingga tanggal 15 Desember 2025 sebagai batas akhir pemberlakuan masa transisi.

Dishub menegaskan, setelah tanggal tersebut, pemerintah bersama kepolisian akan melakukan penertiban langsung di lapangan. Bus atau angkutan umum yang masih bersikeras mengangkut penumpang di inti kota akan dikenai sanksi.

"Kalau masih ditemukan beroperasi di pusat kota setelah 15 Desember, pihak kepolisian akan mengambil tindakan. Sanksinya tegas, sesuai regulasi yang berlaku," kata Daniel Siregar lagi.

Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi. Beberapa operator angkutan menyatakan siap menyesuaikan rute, sementara sebagian lainnya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan.

"Kami akan ikut aturan. Bus-bus kami akan masuk terminal," ujar salah satu mandor bus di sekitar Ramayana Siantar.

Namun bagi Pemko Siantar, keputusan tersebut dianggap penting untuk menciptakan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Dishub menyebut sosialisasi akan terus dilakukan agar seluruh pihak memahami perubahan pola transportasi ini sebelum masa penegakan dimulai.

Sementara itu, Koordinator Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala kebutuhan perusahaan bus yang nantinya masuk ke Terminal Tanjung Pinggir.

"Untuk loket setiap bus, Terminal Tanjung Pinggir akan kita sediakan. Dan jika bus mau masuk, segera daftarkan dan akan kita berikan lokasinya," ujarnya. hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN