Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Diminta Menyusun Program Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 pukul 11.46 WIB
pemko_siantar_diminta_menyusun_program_perlindungan_dan_pemberdayaan_penyandang_disabilitas

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama OPD pada Kamis (5/2/2026) membahas peningkatan kualitas ruang terbuka publik bagi penyandang disabilitas. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Minimnya akses ruang publik, fasilitas yang tidak memadai, hingga absennya data resmi penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (5/2/2026), dengan pembahasan peningkatan kualitas ruang terbuka publik bagi penyandang disabilitas.

Anggota Komisi I, Tigor Harahap, turut mempertanyakan data penyandang disabilitas di Pematangsiantar. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban pasti karena Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) tidak membawa data yang diminta.

“Tanpa data, bagaimana kita bicara peningkatan kualitas ruang publik kalau kita tidak tahu berapa jumlah dan bagaimana kondisi penyandang disabilitas,” kata Tigor.

Ia menambahkan, persoalan aksesibilitas tidak bisa dilepaskan dari kondisi trotoar dan fasilitas umum. Faktanya, banyak trotoar di Pematangsiantar rusak atau beralih fungsi. Jika pejalan kaki umum saja kesulitan, penyandang disabilitas berada dalam posisi yang lebih rentan.

Dalam rapat tersebut, OPD yang hadir yakni Dinsos P3A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pariwisata, serta perwakilan Bappeda. Rata-rata OPD menyampaikan program dan dukungan sarana prasarana yang diklaim ramah disabilitas, mulai dari perkantoran hingga taman kota.

Namun, DPRD menilai hal tersebut masih sebatas administratif dan belum menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas secara langsung.

Anggota Komisi I lainnya, Imanoel Lingga, juga menyoroti pembangunan gedung-gedung pemerintahan baru.

Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan justru mengabaikan penyandang disabilitas.

“Banyak kantor pemerintah tidak menyediakan fasilitas untuk disabilitas, termasuk kantor DPRD sendiri,” katanya.

Ia mendorong agar Pemko Siantar meniru daerah lain agar penyandang disabilitas tidak terpinggirkan dari informasi publik.

Sementara itu, Ilhamsyah Sinaga menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas telah dijamin dalam undang-undang. Salah satu ketentuan mewajibkan pemerintah mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total ASN.

“Di Pematangsiantar, jumlah ASN disabilitas masih sangat minim. Ini menunjukkan aturan ada, tapi pelaksanaannya lemah,” ujarnya.

Ia juga mengkritik ketiadaan panti rehabilitasi milik pemerintah daerah. Akibatnya, penyandang disabilitas harus bergantung pada lembaga swasta yang memerlukan biaya tidak sedikit.

“Pemko perlu inovasi. Jangan sampai kota ini terlihat maju, tetapi abai pada warganya yang paling membutuhkan perlindungan. Kita ini bergerak setelah viral, seperti yang terjadi baru-baru ini,” katanya.

Terpisah, Tenaga Ahli Komisi I DPRD, Ridwan Damanik, menyampaikan agar Pemko Pematangsiantar segera menyusun program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara terstruktur agar dapat diakomodasi dalam anggaran daerah. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN