Pansus PPPK DPRD Simalungun Tunggu Data 119 Pegawai Terindikasi Bermasalah dan 34 Mengundurkan Diri

Rapat lanjutan Pansus PPPK di ruang Banggar DPRD Simalungun. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (15/10/2026) – Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun belum dapat merumuskan rekomendasi terkait persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena masih menunggu laporan terperinci dari satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Bupati Simalungun.
Dalam rapat lanjutan di ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (15/10/2026), Pansus meminta Satgas menyerahkan data 119 PPPK yang terindikasi bermasalah serta 34 orang yang disebut telah mengundurkan diri.
Ketua Pansus PPPK, Erwin Saragih, meminta agar data tersebut diserahkan sebagai dasar pembahasan sebelum Pansus menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Kami berharap data terkait 119 orang yang terindikasi dan 34 orang yang mengundurkan diri bisa diberikan kepada kami," kata Erwin dalam rapat.
Asisten Bupati Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan Satgas akan menyiapkan data yang diminta. Namun, pihaknya membutuhkan waktu untuk melengkapi laporan tersebut.
Ia menyebutkan, 34 orang telah mengundurkan diri dengan alasan masing-masing. Sementara itu, data mengenai 119 orang yang terindikasi bermasalah akan disampaikan kepada Pansus.
"Untuk yang 119, akan kita sampaikan datanya secara lengkap. Namun, kami masih membutuhkan waktu dan belum bisa memberikan secara sangat detail saat ini," ujar Roganda.
Penjelasan tersebut belum memuaskan sejumlah anggota Pansus. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, menilai lambannya penyampaian laporan Satgas membuat Pansus kesulitan menentukan rekomendasi yang tepat.
Menurutnya, laporan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai data rinci tidak cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Laporan Satgas yang dibentuk Bupati ini sangat lama, sehingga Pansus bingung mengeluarkan rekomendasi. Kalau tidak ada data yang jelas, bagaimana kita bisa menentukan langkah selanjutnya?" kata Bona.
Ia meminta Satgas menjelaskan secara terperinci identitas pegawai yang mengundurkan diri, tempat mereka bertugas, serta alasan di balik keputusan tersebut. Data mengenai 119 pegawai yang terindikasi bermasalah juga harus dilengkapi agar Pansus dapat menilai persoalan tersebut secara menyeluruh.
"Yang 34 orang ini apa masalahnya, kenapa diberhentikan, dan mereka bertugas di dinas mana? Itu harus jelas. Kita perlu data yang valid dan detail," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Perikson, mengingatkan agar penanganan persoalan PPPK tidak hanya menyasar pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. Ia menilai kemungkinan keterlibatan pejabat yang menyalahgunakan wewenang juga harus ditelusuri.
Menurut Perikson, apabila terdapat pejabat yang memberikan kesempatan atau memfasilitasi terjadinya kecurangan, pejabat tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kami kurang setuju ketika ada pegawai yang berbuat salah tetapi tidak mendapat hukuman. Pelaku utama bisa saja pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Pejabat yang memberikan kesempatan kepada PPPK untuk melakukan kecurangan juga harus diproses, jangan hanya PPPK saja," ujarnya.
Bona kembali menekankan bahwa rekomendasi Pansus akan bergantung pada kelengkapan laporan yang diserahkan Satgas. Karena itu, ia meminta semua pihak serius menuntaskan persoalan tersebut agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.
"Data harus dilengkapi oleh Satgas. Apa rekomendasi kita nanti, tergantung laporan yang kita terima. Jadi, sama-sama seriuslah kita," katanya.
Pansus kini masih menunggu penyerahan data tersebut sebelum menentukan rekomendasi kepada Pemkab Simalungun. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kabut Asap Makin Tebal di Parapat, Jarak Pandang Terbatas dan Nakhoda Diminta Waspada




















































