Thursday, October 15, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

BKPSDM Pematangsiantar Evaluasi 33 PPPK Paruh Waktu, Perpanjangan Kontrak Diupayakan November

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 15.12 WIB
bkpsdm_pematangsiantar_evaluasi_33_pppk_paruh_waktu_perpanjangan_kontrak_diupayakan_november

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak. (foto:dokumrn/mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (15/10/2026) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar tengah menanti hasil verifikasi sekaligus menelaah evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, menyampaikan bahwa evaluasi dan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum keputusan perpanjangan kontrak kerja ditetapkan.

"Saat ini masih tahap menunggu hasil evaluasi dari pimpinan OPD, tempat PPPK Paruh Waktu ditempatkan. Kan nggak mungkin juga kita yang menilai, tentu pimpinannya langsung," ujar Timbul, Kamis (15/10/2026).

Verifikasi berkas menjadi tahapan yang harus dilalui guna memastikan setiap keputusan terkait keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kelengkapan administrasi, hasil evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Disampaikannya, penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak akan diupayakan pada November mendatang, sembari menunggu hasil evaluasi dari pimpinan OPD.

"Di November kita usahakan selesailah semuanya," ujarnya.

Dari laporan evaluasi yang disampaikan dan diterima BKPSDM, terdapat satu PPPK Paruh Waktu yang tidak pernah masuk bekerja.

"Tadi baru dapat laporan dari staf, baru satu PPPK Paruh Waktu yang tidak pernah masuk bekerja. Dan masih dicek lagi sama staf untuk yang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, di Pemko Pematangsiantar terdapat 33 PPPK Paruh Waktu yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan kontrak. Pihak BKPSDM juga telah menyurati masing-masing OPD untuk meminta informasi mengenai pegawai yang kontraknya dapat diperpanjang.

Usulan perpanjangan kontrak juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja para PPPK Paruh Waktu. Dari total formasi yang ada, 12 orang berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 21 lainnya merupakan pegawai non-ASN yang belum tercatat dalam basis data tersebut.

Adapun ke-33 PPPK Paruh Waktu tersebut ditempatkan di Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, RSUD Dr. Djasamen Saragih, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan Siantar Barat, dan Kecamatan Siantar Timur. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN