Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dugaan Pungli Pedagang Babi di Simpang SKI Mengemuka dalam Rapat DPRD Pematangsiantar

Mistar.idSenin, 24 November 2025 15.48
journalist-avatar-top
dugaan_pungli_pedagang_babi_di_simpang_ski_mengemuka_dalam_rapat_dprd_pematangsiantar

Rapat R-APBD Komisi II DPRD Pematangsiantar dan Ketapang membahas rendahnya PAD retribusi dari pemotongan hewan (Foto: Patiar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) puluhan juta rupiah terhadap pedagang babi di Jalan Gereja, kawasan Simpang SKI, Kecamatan Siantar Selatan, mengemuka dalam rapat pembahasan R-APBD 2026 di ruang Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Hendra Pardede, awalnya menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Rumah Potong Hewan (RPH).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang), Pardamean Manurung, memaparkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp500 juta per tahun.

Hendra menilai angka itu jauh dari potensi sebenarnya. Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih maksimal menagih retribusi dari berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha kantring hingga pedagang daging.

Dugaan Pungli Mencuat

Dalam rapat tersebut, muncul laporan adanya pungli terhadap pedagang babi di Simpang SKI.

Anggota DPRD, Darson Rajagukguk, menyebut pengutipan itu diduga dilakukan seorang oknum bermarga Simanjuntak.

“Dari seorang pedagang bisa diminta sampai Rp3 juta,” ujar Darson.

Jika pungutan dilakukan tiap bulan, potensi kerugian dapat mencapai Rp36 juta per tahun dari satu pedagang, dan jumlahnya lebih besar jika pungli juga menyasar pedagang lainnya. Darson mendorong agar Dinas Ketapang segera menelusurinya.

DKPP Bantah Terlibat

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Ketapang membantah terlibat dalam pengutipan retribusi di kawasan itu.

Kabid Peternakan, Benny Sirait, menegaskan bahwa pedagang di lokasi tersebut melanggar ketertiban umum, sehingga tidak ada petugas resmi yang ditugaskan menagih retribusi di sana.

“Petugas resmi pemungut retribusi selalu dilengkapi tanda pengenal. Di luar itu, tidak ada petugas resmi,” tegasnya.

Benny juga menjelaskan bahwa petugas resmi penagih retribusi pemotongan hewan hanya berjumlah tiga orang:

Jelita Silaban – Pasar Dwikora

Herodin Simanjuntak – Pasar Horas

Manampar – penarik retribusi pedagang babi hutan

Dewan Desak Penertiban dan Optimalisasi PAD

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, meminta agar penarikan retribusi dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah kebocoran PAD.

Hendra Pardede menambahkan bahwa meski pedagang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar, aktivitas pemotongan hewan tetap wajib membayar retribusi sesuai Perda.

Desakan Tindak Lanjut

DPRD menilai dugaan pungli itu berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Dewan meminta Dinas Ketapang segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan pedagang maupun PAD.

Kasus ini menjadi sorotan serius DPRD, yang menegaskan komitmen untuk mengawal pengelolaan PAD agar lebih transparan dan bebas dari praktik ilegal.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN