DPRD Simalungun Soroti Operator Nagori Tak Digaji Dua Tahun di Tengah Pembaruan Data Bansos

Rapat Pansus LKPJ Anggaran Tahun 2025 di Ruang Banggar DPRD Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Anggaran Tahun 2025 bersama Dinas Sosial, Senin (25/5/2026). Kali ini, perhatian tertuju pada nasib operator nagori yang menjadi ujung tombak pembaruan data, namun diketahui sudah dua tahun tidak menerima insentif.
Fakta tersebut terungkap saat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Osnidar Marpaung, menjelaskan bahwa setiap nagori dan kelurahan memiliki operator yang bertugas melaporkan perubahan data masyarakat kepada pemerintah pusat.
Para operator itu umumnya berasal dari perangkat desa, seperti sekretaris desa (sekdes) atau kepala seksi (kasi), yang ditetapkan melalui surat keputusan pangulu.
“Operator desa adalah sekdes atau kasi yang di-SK-kan pangulu untuk menginput dan melaporkan data. Sampai saat ini mereka belum memiliki honor khusus, hanya menerima gaji sebagai perangkat nagori atau kelurahan,” ujar Osnidar.
Kondisi tersebut langsung mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Simalungun, Jefra Manurung, yang menilai pemerintah daerah tidak bisa menuntut kinerja maksimal tanpa memberikan dukungan yang layak kepada petugas di lapangan.
“Jangan kita bilang operator tidak maksimal bekerja, sementara sudah dua tahun mereka tidak mendapat insentif. Kita memaksa mereka bekerja maksimal, tetapi tidak memberikan penghargaan yang pantas. Ini tentu tidak tepat,” kata Jefra dalam forum.
Ia menilai, peran operator nagori sangat vital karena menjadi garda terdepan dalam memperbarui data masyarakat yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Menurut Jefra, jika pemerintah serius ingin memperbaiki validitas data kemiskinan dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran, maka kesejahteraan operator desa juga harus menjadi perhatian.
“Kalau ingin pekerjaan mereka maksimal, harus ada insentif. Ini persoalan bersama, dan saya pribadi sebagai pimpinan DPRD mendukung jika ada skema anggaran untuk itu,” ujarnya.
Osnidar juga mengakui minimnya dukungan terhadap operator menjadi salah satu tantangan dalam proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama penentuan penerima bantuan.
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sosial. Pembaruan data harus terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran, namun tanpa dukungan maksimal terhadap operator di tingkat nagori, akurasi data dikhawatirkan sulit tercapai.
Rapat pansus ini menjadi pengingat bahwa perbaikan sistem bantuan sosial tidak hanya berbicara soal data dan regulasi, tetapi juga tentang perhatian terhadap para petugas yang bekerja langsung memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Sebelumnya, anggota pansus juga mempertanyakan validitas data kemiskinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kartu jaminan kesehatan, termasuk syarat agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























