Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Pertanyakan Pembangunan Brigif di Lahan 72 Hektar Tanpa PBG

Mistar.idJumat, 6 Maret 2026 13.58
EH
IH
dprd_simalungun_pertanyakan_pembangunan_brigif_di_lahan_72_hektar_tanpa_pbg

Gerbang masuk Brigif di areal eks Rumah Sakit Covid-19 Batu Dua Puluh.(Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Simalungun mempertanyakan pembangunan kompleks yang diduga markas Brigade Infanteri (Brigif) di atas lahan seluas 72 hektar di kawasan Batu XX.

Hingga kini, legislatif mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait pembangunan tersebut, termasuk soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Simalungun yang digelar di Ruang Banggar awal Maret 2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus Bernhard Damanik dan dihadiri Ketua DPRD Sugiarto, Wakil Ketua Pansus Abdul Razak Siregar, serta anggota pansus Sariadi Saragih, Kristok Damanik, Joel Sinaga, dan Umar Yani.

Dalam rapat tersebut, Bernhard menyoroti pembangunan yang tengah berlangsung di lahan yang sebelumnya digunakan sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dan RSUD Tuan Rondahaim.

"Kita tidak mengetahui itu bangunan apa, namun terlihat seperti bangunan militer. Sampai saat ini Pemkab tidak pernah menyampaikan kepada DPRD terkait penggunaan lahan seluas 72 hektar di Batu XX itu. Apakah pembangunan tersebut sudah memiliki PBG?" kata Bernhard saat rapat bersama Dinas PUTR, BPKAD dan Satpol PP.

Menanggapi hal itu, Asisten III Pemkab Simalungun Akmal Siregar yang hadir mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya menghibahkan bangunan eks rumah sakit Covid-19 kepada Kodam I/Bukit Barisan.

"Kalau untuk status lahan, PTPN IV belum ada menyerahkan suratnya," ujar Akmal.

Namun Bernhard menilai secara de facto lahan tersebut telah lama dikuasai pemerintah daerah. Ia menyebut Pemkab Simalungun bahkan telah membangun tembok yang mengelilingi area tersebut.

"Secara fakta, lahan itu sudah menjadi milik Pemkab Simalungun. Karena kita lihat pemerintah sudah lama membangun tembok di sekeliling lahan 72 hektar itu yang menyatakan bahwa lokasi tersebut milik pemkab. Tinggal de jure saja, artinya pemberkasan atau administrasinya," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada teguran dari pihak PTPN IV atas pembangunan yang telah dilakukan Pemkab di lokasi tersebut sebelumnya.

Bernhard kemudian mempertanyakan apakah pembangunan yang dilakukan oleh institusi pemerintah tidak memerlukan izin PBG.

"Mengingat pembangunannya berada di Kabupaten Simalungun, apakah tidak perlu kita mengeluarkan izin? Apakah karena bangunan pemerintah jadi izin tidak perlu diurus? Sementara saat ini bangunan sudah dibangun," ujarnya.

Kepala Dinas PUTR Simalungun Hotbinson Damanik menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan.

"Begitu juga dengan permohonan. Kalau tidak ada yang bermohon membuat PBG, kami juga tidak bisa memprosesnya, kalau untuk penindakan menjadi wewenang Satpol PP," kata Hotbinson.

Ia menambahkan hingga saat ini tidak ada pengajuan PBG untuk bangunan yang sedang dibangun di kawasan tersebut.

"Sesuai aturan, seharusnya mengurus PBG terlebih dahulu baru melaksanakan pembangunan," katanya.

Bernhard menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat sendiri.

"Jangan kita memaksa masyarakat membuat PBG, sementara kita sendiri tidak melakukannya. Bangunan itu kebutuhan pemerintah, seharusnya pemerintah juga tunduk dan patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah itu sendiri," ucapnya.

Ia memastikan pansus akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau pembangunan tersebut.

"Pansus akan datang ke sana untuk menanyakan PBG bangunan yang sangat luas itu. Saat ini bangunan tersebut kita anggap ilegal karena belum ada izin," kata Bernhard. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN