Bapemperda DPRD Siantar Tindak Lanjuti 7 Ranperda, Tunggu Kesepakatan Pimpinan dan Fraksi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar Alfonso Sinaga, Rabu (7/10/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (7/10/2026) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar akan menindaklanjuti tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) setelah adanya hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi.
Sebelum masuk pembahasan, pimpinan DPRD akan terlebih dahulu menggelar rapat bersama ketua-ketua fraksi untuk membicarakan Ranperda yang telah disampaikan Pemko kepada DPRD. Hasil rapat nantinya menjadi dasar bagi Bapemperda dalam menentukan Ranperda yang akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
"Jadi nantinya tetap pimpinan akan melakukan rapat pimpinan dan akan menyurati ketua fraksi. Kemudian untuk membicarakan pembahasan Ranperda itu yang dikirim Pemko ke DPRD," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, Rabu (7/10/2026).
Lanjutnya, dari hasil rapat tersebut kemudian Bapemperda akan menindaklanjutinya. Ranperda yang menjadi prioritas akan ditentukan setelah adanya hasil rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi.
"Waktu pada saat pimpinan dengan ketua fraksi, tidak kuorum dalam pembahasan ini, karena untuk membahas sesuatu butuh persetujuan ketua-ketua fraksi. Tujuh ranperda yang diajukan semuanya prioritas, semua prioritas karena itu kebutuhan untuk masyarakat Siantar," ujar Alfonso lagi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) belum masuk dalam pembahasan. Namun, tidak menutup kemungkinan Ranperda tersebut akan dibahas setelah terdapat kesepakatan antara pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi.
Sementara itu, ketujuh Ranperda yang masuk ke legislatif yakni Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar.
PREVIOUS ARTICLE
Sri Mulyani Sukses Tanam Kelengkeng di Lahan Miring Simalungun, Panen 1 Ton Tiap 7 Bulan
















































