Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Malaysia dan Australia Ikuti Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak

Mistar.idSabtu, 13 Desember 2025 13.46
AN
malaysia_dan_australia_ikuti_indonesia_batasi_akses_media_sosial_anak

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah negara mulai mengikuti langkah Indonesia dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja. Malaysia dan Australia mengambil kebijakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko dunia digital.

Malaysia berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan pemerintah tengah mengkaji mekanisme pembatasan yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial, seperti perundungan daring, penipuan keuangan, hingga pelecehan seksual terhadap anak. Jika rencana itu terealisasi, Malaysia akan menerapkan aturan serupa Australia mulai tahun depan.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuka akun,” ujar Fahmi, dikutip dari Reuters, Sabtu (13/12/2025).

Selama beberapa tahun terakhir, Malaysia juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial seiring meningkatnya konten berbahaya, termasuk judi online serta unggahan sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.

Sementara itu, Australia resmi menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan tersebut mulai berlaku Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT.

Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, dan Snapchat diwajibkan memblokir akun anak-anak. Perusahaan yang melanggar terancam denda hingga US$33 juta.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi keluarga Australia. Ia menilai aturan ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah mampu mengatasi dampak negatif aktivitas daring.

“Ini akan menciptakan perbedaan besar dan menjadi reformasi sosial serta budaya yang bergaung ke seluruh dunia,” kata Albanese.

Melalui pesan video, Albanese juga mendorong anak-anak untuk mengganti aktivitas bermedia sosial dengan kegiatan positif seperti olahraga, bermain musik, atau membaca buku.

Menjelang pemberlakuan aturan, sekitar satu juta anak Australia mengunggah pesan perpisahan di media sosial. Salah satunya menulis, “Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain.”

Langkah Australia turut menjadi perhatian negara lain yang khawatir terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak, mulai dari paparan informasi sesat, perundungan, hingga masalah citra tubuh.

Di Indonesia, pembatasan akses media sosial bagi anak diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang diterbitkan Maret 2025.

Berbeda dengan Australia, Indonesia tidak menerapkan larangan total. Pemerintah membagi pembatasan berdasarkan kelompok usia 13 hingga 18 tahun, dengan ketentuan pendampingan orang tua.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan, pembagian usia dilakukan berdasarkan profil risiko masing-masing kelompok. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi.

Usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Anak usia 16-17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sementara usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses semua kategori secara mandiri.

PP Tunas belum menetapkan secara spesifik kategori risiko tiap platform. Perusahaan media sosial diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan tingkat risikonya kepada Komdigi.

Penilaian risiko mencakup potensi kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak, ancaman data pribadi, adiksi, serta gangguan psikologis dan fisiologis.

Apabila sebuah platform dinilai berisiko tinggi, maka aksesnya hanya diperbolehkan bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau bebas untuk usia 18 tahun ke atas. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN