Komdigi dan Cloudflare Bahas Moderasi Konten Digital

Ilustrasi. (Foto: Jagat Media/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan pertemuan virtual dengan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing serta memperkuat kerja sama dalam moderasi konten digital.
Diskusi ini menjadi langkah awal membangun komunikasi konstruktif antara pemerintah dan perusahaan infrastruktur internet global yang beroperasi di Indonesia.
Audiensi ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dan melibatkan dua perwakilan Cloudflare: Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan dialog sebagai pendekatan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa kami tetap mengutamakan komunikasi terbuka agar proses kepatuhan dapat berjalan dengan baik,” kata Alexander Sabar, dilansir dari detikinet.com pada Rabu (26/11/2025).
Ada dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, pemenuhan kewajiban registrasi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat. Kedua, penguatan kolaborasi dalam moderasi konten, terutama untuk mempercepat penanganan konten negatif yang muncul melalui layanan Cloudflare.
Cloudflare menyatakan sikap kooperatif. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menunjukkan komitmen untuk mempelajari ketentuan registrasi PSE di Indonesia. Cloudflare juga menyampaikan kesediaan menyediakan kanal pelaporan khusus yang dapat digunakan Komdigi untuk mempercepat proses pemblokiran atau penanganan konten bermasalah.
“Mereka menunjukkan itikad baik untuk mendalami aturan pendaftaran dan siap menyediakan kanal khusus untuk mendukung proses moderasi konten,” ujar Alexander Sabar.
Dalam audiensi, Cloudflare juga menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur, yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi memahami penjelasan tersebut dan menilai kesiapan perusahaan menyediakan kanal pelaporan sebagai bentuk komitmen mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan ruang digital nasional.
Meskipun diskusi berjalan positif, Komdigi menegaskan bahwa audiensi ini tidak mengubah kewajiban administratif bagi seluruh PSE Lingkup Privat. Cloudflare tetap harus menyelesaikan proses registrasi sesuai prosedur yang tercantum dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital dan memastikan semua layanan yang beroperasi di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Komdigi menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan proporsional. Pemerintah akan terus memantau pemenuhan kewajiban Cloudflare maupun PSE asing lainnya, serta mengambil tindakan terhadap pihak yang belum memenuhi ketentuan.
Cloudflare sendiri dikenal sebagai perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keamanan siber, peningkatan performa internet, dan infrastruktur web untuk jutaan situs di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan tersebut masuk dalam daftar 25 PSE Asing yang telah menerima pemberitahuan resmi dari Komdigi mengenai kewajiban registrasi. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
iOS 27 Fokus Pada Perkembangan Kecerdasan BuatanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























