Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Pernyataan Penerima Beasiswa LPDP Viral, Pengamat USU: Tidak Menghargai Negara

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 15.01
EH
SH
pernyataan_penerima_beasiswa_lpdp_viral_pengamat_usu_tidak_menghargai_negara

Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Agus Suriadi. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik setelah pernyataannya memicu kritik di media sosial.

Dalam unggahan videonya yang beredar luas, Dwi membuka surat dari Home Office Inggris yang menyatakan bahwa anak keduanya resmi diterima menjadi Warga Negara Inggris dan melontarkan pernyataan, “I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anak ku jangan! Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Pernyataannya itu kemudian ramai diperbincangkan warganet karena dinilai bertentangan dengan semangat kebangsaan serta komitmen yang melekat pada penerima beasiswa negara.

Viralnya pernyataan itu memicu perdebatan di berbagai platform media sosial. Bahkan tak sedikit netizen yang langsung melakukan pencarian mendalam baik ke suami hingga orang tuanya. Hingga akhirnya terungkap bahwa suaminya, Arya Iwantoro, yang juga penerima LPDP diduga belum kembali mengabdi ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.

Padahal dalam ketentuannya, penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk kembali ke Tanah Air dan mengabdi sesuai aturan yang berlaku. Jika penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban tersebut, terdapat konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.

Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Agus Suriadi, menilai pernyataan Dwi tersebut merupakan sikap yang dianggap tidak menghargai negara dan kesempatan yang diberikan.

Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial USU itu menyampaikan bahwa pernyataan tersebut memicu banyak kontra di tengah masyarakat Indonesia yang pada umumnya mengharapkan penerima beasiswa untuk kembali dan memberikan kontribusi kepada bangsa setelah menyelesaikan studi mereka.

“Banyak yang merasa bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakberterimaan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan rasa syukur terhadap bantuan yang diterima,” katanya kepada Mistar, Rabu (25/2/2026).

Agus menegaskan bahwa penerima beasiswa memang diwajibkan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan LPDP yang berlaku. Jika penerima beasiswa tidak kembali, maka ada kemungkinan bahwa mereka harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah digunakan.

Menurut Agus, fenomena penerima beasiswa yang enggan kembali ke Indonesia bukanlah hal baru. Ia menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini, di antaranya peluang karir yang lebih baik di luar negeri karena banyak yang merasa kesempatan kerja di sana lebih menjanjikan dibandingkan di Indonesia.

Selain itu, faktor kualitas hidup seperti keamanan dan fasilitas yang lebih baik di negara tujuan turut menjadi pertimbangan. Ia juga menambahkan bahwa aspek kultur dan lingkungan berpengaruh, karena kadang-kadang penerima beasiswa merasa lebih nyaman dan terintegrasi dengan budaya serta lingkungan baru mereka.

Terlepas dari itu, Agus mengingatkan kembali bahwa tindakan Dwi Sasetyaningtyas ini dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja keras untuk mendapatkan beasiswa tetapi belum berhasil.

“Hal ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap program beasiswa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mendukung pendidikan,” tuturnya.

Dikutip melalui laman resmi LPDP, disebutkan ada dua ketentuan Pengabdian yang ditetapkan yaitu penerima beasiswa parsial yang telah lulus studi dari perguruan tinggi melaporkan segera kelulusan kepada LPDP.

Selanjutnya, kembali Indonesia dan berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP. Ketentuan pengabdian LPDP yaitu selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah lulus. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN