Pengamat Pendidikan USI Soroti Rencana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis, Tekankan Kesiapan Guru dan Mental Siswa

Pengamat Pendidikan dari Universitas Simalungun (USI), Dr. Bismar Sibuea. (foto:dokumen abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (15/10/2026) – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus kenaikan kelas otomatis langsung menjadi sorotan, terutama di kalangan akademisi daerah. Banyak pihak khawatir kebijakan ini justru menambah persoalan di sekolah, terlebih jika kualitas evaluasi dan peran guru belum benar-benar dibenahi.
Pengamat pendidikan dari Universitas Simalungun, Dr. Bismar Sibuea, mengatakan persoalan kenaikan kelas tidak sekadar menyangkut aturan di atas kertas. Hal yang paling utama adalah memastikan apakah anak-anak telah memahami pelajaran dasar sebelum melanjutkan ke kelas berikutnya.
“Coba bayangkan, ada murid naik kelas padahal belum bisa baca, tulis, atau hitung. Itu sudah jadi alarm besar, tidak bisa dianggap sepele. Tapi solusi buat kasus seperti itu bukan cuma urusan nilai atau ujian. Harus lihat juga kondisi psikologis anak dan gaya mengajar gurunya,” ujar Bismar kepada MISTAR.ID, Kamis (15/10/2026).
Bismar juga mengingatkan pemerintah dan sekolah agar tidak berpikir bahwa menahan anak di kelas secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.
“Banyak yang percaya, anak ditahan setahun pasti jadi lebih baik. Padahal tidak segampang itu. Masalah utamanya justru di proses belajarnya, kemampuan guru mengenali siapa yang butuh bantuan, sama komitmen sekolah sendiri,” jelasnya.
Meski begitu, ia sepakat bahwa kenaikan kelas tidak seharusnya menjadi formalitas setiap tahun. Jika anak dipaksa naik tanpa fondasi literasi yang kuat, mereka akan kesulitan mengikuti pembelajaran di kelas yang lebih tinggi.
Namun, Bismar juga mengingatkan agar keputusan menahan siswa di kelas tidak sampai menjadi semacam hukuman. Menurutnya, Kurikulum Merdeka pada dasarnya menekankan pembelajaran sesuai kemampuan setiap anak, bukan membuat mereka merasa gagal.
“Kita perlu ubah pandangan soal tinggal kelas. Anak yang tidak naik kelas tidak berarti bodoh atau gagal. Ini soal proses belajar, keputusan akademik di kondisi tertentu, bukan hukuman,” tegasnya.
Bismar juga menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami siswa. Jika aturan tidak naik kelas diperketat, sekolah harus benar-benar siap melindungi kesehatan mental anak. Jangan sampai siswa yang tidak naik kelas justru mengalami perundungan atau menjadi malas belajar.
Menurut Bismar, sekolah harus siap dalam empat hal penting:
1. Penyampaian keputusan harus dilakukan secara personal, tanpa mempermalukan anak di depan kelas.
2. Sekolah wajib menjelaskan secara terperinci bagian pembelajaran yang membuat anak belum memenuhi kriteria kenaikan kelas, bukan sekadar memberikan label tidak naik kelas.
3. Anak harus mendapatkan pendampingan belajar dengan pendekatan baru, bukan menggunakan pola lama yang terbukti tidak cocok.
4. Semua pihak harus bekerja sama, mulai dari guru bimbingan dan konseling (BK), wali kelas, hingga orang tua, untuk menjaga kondisi emosional dan semangat belajar anak.
Kenyataannya di lapangan, persoalan tersebut tidak sederhana. Penilaian terkadang tidak tepat, guru kewalahan menangani siswa dalam jumlah besar di satu kelas, sementara komunikasi dengan orang tua juga kerap menimbulkan konflik baru.
Itu sebabnya, menurut Bismar, keputusan kenaikan kelas tidak boleh hanya didasarkan pada angka nilai atau hasil ujian sesaat. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hasil penilaian harian, ujian, hingga portofolio siswa yang dibahas bersama dewan guru.
“Remedial dan pendekatan belajar seharusnya berjalan sejak awal semester, jangan baru heboh di akhir tahun waktu tahu ada anak terancam tidak naik. Sekolah dan orang tua harus benar-benar bekerja sama, jadi tim yang solid. Keputusan pendidikan harus transparan, berdasarkan data lengkap, dan komunikasinya juga jelas,” tutupnya. (hm27)





















































