KGBN Medan Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji Ulang

Ketua KGBN Medan, Mahniar Sinaga. (foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Kota Medan, Mahniar Sinaga, meminta rencana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas pada 2027 dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan proses pembelajaran dan kebutuhan siswa.
Menurut Mahniar, keputusan menahan siswa agar tidak naik kelas tidak bisa hanya didasarkan pada ketidaktuntasan capaian akademik. Sekolah perlu mengevaluasi berbagai faktor, mulai dari strategi pembelajaran yang diterapkan guru hingga dukungan lingkungan belajar siswa.
“Ketika murid tidak tuntas dalam satu tujuan pembelajaran, maka yang dikaji itu bukan hanya dari sudut pandang si murid sebagai subjek pembelajaran. Tapi juga hal seperti apakah kebutuhan belajarnya sudah terakomodir, apakah strategi, metode maupun model pembelajaran tepat?” katanya kepada Mistar, Kamis (15/10/2026).
Mahniar menjelaskan, anggapan bahwa kurikulum sebelumnya meniadakan sistem tinggal kelas perlu diluruskan. Menurutnya, ketentuan tersebut tetap berlaku, tetapi keputusan untuk menahan siswa di kelas yang sama harus didasarkan pada kriteria dan bukti yang kuat.
“Tidak ada istilah malas atau rajin pasti naik kelas. Kebijakan tinggal kelas itu ada, tetapi ada kriteria dan bukti yang harus terpenuhi. Kita tidak bisa hanya melihat hasil akhir akademik siswa, melainkan seluruh proses belajarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidaktuntasan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada anak. Guru dan sekolah juga perlu mengevaluasi efektivitas pendampingan serta metode pembelajaran yang diberikan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Selain itu, penyesuaian strategi pembelajaran dan pendampingan intensif perlu dilakukan agar siswa memperoleh kesempatan memperbaiki capaian kompetensinya. Dukungan edukatif orang tua di rumah serta kondisi lingkungan belajar yang aman dan nyaman juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Mahniar menyebutkan, evaluasi sebelum memutuskan seorang siswa tinggal kelas juga perlu mencakup rekam jejak kehadiran serta ketertinggalan signifikan dalam kemampuan dasar literasi dan numerasi.
Di sisi lain, dampak psikologis terhadap siswa tidak boleh diabaikan. Menurutnya, keputusan tinggal kelas berpotensi menurunkan motivasi belajar, menimbulkan rasa malu, hingga memicu perilaku resisten akibat tekanan dari lingkungan sosial.
Karena itu, Mahniar mendorong pemerintah menyusun regulasi yang memberikan pedoman jelas bagi guru dan sekolah dalam menentukan keputusan tinggal kelas. Regulasi tersebut perlu memuat indikator yang objektif, termasuk bentuk intervensi yang harus dilakukan guru, sekolah, dan orang tua sebelum keputusan diambil.
“Jadi menurut kami, kalau misalnya pemerintah memang ingin menggaungkan tinggal kelas, boleh. Tetapi buatlah kebijakan atau regulasi yang guru paham. Misal orang tua berapa persen mendampingi, guru, sekolah dan lingkungannya. Sehingga itu bisa menjadi indikator untuk anak itu tinggal kelas. Selama ini kan belum ada membahas itu,” katanya.
Mahniar juga menekankan bahwa keberhasilan belajar tidak semata-mata diukur melalui nilai akademik, tetapi juga dari kemampuan siswa menerapkan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mencontohkan anak sekolah dasar yang berjualan di pinggir pasar. Dalam aktivitas tersebut, anak dapat menerapkan kemampuan berhitung melalui transaksi jual beli, sehingga pengetahuan yang diperoleh di sekolah memiliki manfaat nyata dalam kehidupan.
“Belajar itu bukan untuk mengejar persaingan atau sekadar nilai akademik, melainkan untuk mencapai kompetensi yang relevan dengan kehidupan siswa. Bukan kita menentang kebijakan pemerintah, tetapi harus membuat kajian dari akar rumputnya, guru-guru, bahkan orang tua,” tuturnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pengamat Pendidikan USI Soroti Rencana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis, Tekankan Kesiapan Guru dan Mental Siswa



















































