Kemenag Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru, Rektor UINSU: Perkuat Kualitas Pendidikan

Ilustrasi. (Foto: Gemini)
Medan, MISTAR.ID
Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam membenahi tata kelola, serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah diapresiasi oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Nurhayati.
“Langkah-langkah strategis ini merupakan upaya serius Kementerian Agama untuk membenahi tata kelola dan memperkuat kualitas pendidikan keagamaan nasional,” katanya, Senin (2/2/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di Jakarta, yang menegaskan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru menjadi prioritas utama Kemenag.
Kamaruddin menjelaskan, salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami peningkatan signifikan pada 2025 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait guru non ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan, baik bagi guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Karena hal tersebut akan mempermudah pendataan, pengelolaan, hingga pemberian afirmasi kepada para guru.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas keterangan Kamaruddin dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah. Ia menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa guru agama di sekolah berasal dari berbagai jalur pengangkatan, tidak hanya oleh Kementerian Agama, tetapi juga oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah. Karena itu, ia menilai koordinasi dengan Kemenag sejak awal pengangkatan menjadi sangat penting.
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 yang menjadi pedoman rekrutmen guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang telah memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Selain itu, Prof. Nurhayati juga menilai kebijakan afirmatif yang dilakukan Kemenag ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu sumber daya manusia pendidikan. Menurutnya, akselerasi sertifikasi melalui PPG serta peningkatan tunjangan profesi merupakan langkah nyata dalam mendorong profesionalisme guru.
“Kita berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan profesionalisme para guru, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Kampus di China yang Unggul di Bidang AIBERITA TERPOPULER



















