Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Juknis SPMB SMA dan SMK 2026/2027 Resmi Ditetapkan

Mistar.idKamis, 30 April 2026 13.59
EH
SH
juknis_spmb_sma_dan_smk_20262027_resmi_ditetapkan

Siswa SMA Negeri di Kota Medan sedang belajar. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 itu ditetapkan pada 23 April 2026 lalu.

Penyusunan juknis ini disebut bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat, serta mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, tanpa adanya diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali bagi satuan pendidikan yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

“Ada empat jalur utama penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK dan disesuaikan dengan daya tampung total sekolah.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.

Sementara jalur prestasi memiliki kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK. Sedangkan untuk jalur mutasi maksimal 5 persen.

Persyaratan umum bagi calon peserta didik antara lain berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

14 sekolah yang terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, diperbolehkan melakukan pendaftaran secara luring (offline). Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, juga sekolah berbasis industri.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan pelaksanaan tahun ini secara umum masih mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 dengan sejumlah penyesuaian.

Alexander menekankan pentingnya sosialisasi masif mengingat waktu persiapan yang kurang dari satu bulan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan kapasitas server dan bandwidth guna mengantisipasi gangguan teknis saat pendaftaran dan pengumuman.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial, dalam hal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).

“Jadi, calon siswa yang mendaftar jalur afirmasi tidak perlu membawa surat keterangan khusus lagi, karena sudah diverifikasi lewat DTKSN,” tuturnya.

Pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru ini akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dijadwalkan pada 18 Mei untuk wilayah 7–14 dan 25 Mei untuk wilayah 1–6.

Sementara gelombang kedua untuk jalur prestasi berlangsung pada minggu pertama Juni untuk wilayah 7–14 dan minggu berikutnya untuk wilayah 1–6.

Secara umum, kapasitas satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan maksimal 36 siswa. Namun, terdapat pengecualian di beberapa sekolah seperti SMA Negeri 1 Berastagi yang dapat menerima hingga 40 siswa per rombel disebabkan terbatasnya sekolah negeri, dan hal ini sudah berdasarkan evaluasi dan persetujuan lembaga penjamin mutu pendidikan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN