15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Menurutnya, opsi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Pemilu.

Selain itu, KPU merancang opsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketentuan Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Isi agenda yang kami usulkan juga terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga : Pemilu 2024, KPU Siapkan 93 Juta Segel dan 4 Juta Kotak Suara

Menurut Hasyim, undang-undang baru tersebut menegaskan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari terhitung 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Oleh karena itu, akhir dari pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berupa penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga peserta pemilu yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023,” pungkasnya. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles