18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Rapat gabungan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Hasil kesepakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/23) malam, masa pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Namun masa pendaftarannya disingkat dari sebelumnya hingga 25 November, jadi 25 Oktober 2023.

Baca juga : Sore ini, KPU Tawarkan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres ke DPR RI

“Oleh karena itu, (masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden) adalah tanggal 19-25 Oktober 2023. Kita setuju kan?,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju ​​oleh seluruh anggota Komisi II DPR.

Related Articles

Latest Articles