19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Politik (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar yang mewakili pemerintah pun mengutarakan keyakinannya. “Setuju sekali,” kata Bahtiar.

Sebelumnya, KPU mengajukan dua opsi terkait masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.

Namun, pada akhirnya rapat DPR menyepakati pilihan pertama yakni 19-25 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Draf PKPU Masih Cantumkan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Selain itu, rapat juga menyetujui dua rancangan PKPU lainnya, yaitu yang mengatur mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu, serta rancangan PKPU tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya lebih tertarik memilih opsi masa pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Related Articles

Latest Articles