15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sore ini, KPU Tawarkan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres ke DPR RI

Jakarta, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Komisi II DPR RI dan pemerintahan di Komplek Parlemen, Senanyan, Jakarta, Rabu (20/9/23) sore.

Salah satu persoalan PKPU yang akan dikonsultasikan adalah persoalan percepatan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, pendaftaran adalah pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya telah menyiapkan pendaftaran baru calon presiden dan wakil presiden, mulai 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. Rencana ini sudah masuk dalam rancangan PKPU.

Baca juga : Komisi II DPR Dukung Pendaftaran Capres dan Cawapres Dipercepat 9 Hari

Namun, Hasyim mengatakan KPU juga akan menyampaikan rencana pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023, sesuai pilihan Menkopolhukam, Mahfud MD yang sebelumnya diusulkan.

Oleh karena itu, KPU dalam rapat pertimbangan akan menyampaikan dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

“(Opsi) yang mana akan dilaksanakan, nanti akan kita selesaikan saat konsultasi dengan DPR,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9/23).

Related Articles

Latest Articles