Wednesday, March 5, 2025
home_banner_first
POLITIK

Soal Dugaan Pengalihan Kursi DPRD Dapil 2, Begini Klarifikasi Komisioner KPU Nisel

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 21.36
soal_dugaan_pengalihan_kursi_dprd_dapil_2_begini_klarifikasi_komisioner_kpu_nisel

Komisioner KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau. (f:walas/mistar)

news_banner

Nias Selatan, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sifaomadodo Wau mengklarifikasi soal tuduhan pengalihan kursi DPRD Nias Selatan dari Partai Garuda ke PDIP.

Ia memastikan keputusan KPU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta berdasarkan fakta dan hasil audit yang telah dilakukan.

Sifaomadodo menjelaskan seluruh proses penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi DPRD telah dilakukan secara transparan serta mengacu pada aturan pemilu yang berlaku. Ia juga menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan, kecuali yang telah diakui kebenarannya berdasarkan dokumen resmi.

"Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah kewajiban partai politik untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai syarat utama dalam proses penetapan kursi legislatif," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/3/2025).

KPU Nisel telah mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan laporan tersebut, baik melalui surat resmi tertanggal 22 Februari 2024 maupun melalui grup WhatsApp khusus partai pada 29 Februari 2024.

Namun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Partai Garuda dinyatakan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Laporan Asurans Independen Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 menyebut dokumen yang diunggah oleh Partai Garuda ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagian besar hanya berupa kertas kosong tanpa tulisan. Hal ini mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

KPU Nisel juga telah berulang kali meminta klarifikasi kepada Partai Garuda mengenai permasalahan ini, termasuk melalui pesan WhatsApp dan surat resmi. Namun, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga akhirnya pada pertemuan klarifikasi di Kantor KPU Nias Selatan pada 25 April 2024.

Pihak liaison officer (LO) Partai Garuda mengakui bahwa mereka secara keliru mengunggah dokumen kosong sebagai laporan LPPDK.

Menghadapi situasi tersebut, KPU Nias Selatan tidak mengambil keputusan secara sepihak. Mereka terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk mendapatkan arahan terkait status kursi DPRD di dapil 2.

"Permintaan petunjuk ini diajukan melalui surat resmi Nomor 395/PL.01.5-SD/1214/2024 pada 5 Juni 2024 dan dibahas dalam pertemuan langsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada 6 Juni 2024," sebutnya.

Berdasarkan hasil audit dan konsultasi tersebut, KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno pada 7 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, mayoritas komisioner sepakat kursi yang seharusnya diperoleh Partai Garuda dialihkan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yaitu PDIP.

"Keputusan ini bukan didasarkan pada preferensi politik, melainkan pada ketentuan hukum yang mengatur tentang sanksi bagi partai yang tidak memenuhi persyaratan administratif dalam pemilu," jelasnya.

Sifaomadodo Wau menegaskan keputusan ini telah diambil dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan kepentingan masyarakat Nias Selatan. KPU Nias Selatan juga tetap menghormati proses yang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan aturan dan petunjuk dari KPU RI. Keputusan dalam rapat pleno bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses panjang yang berlandaskan hukum,” tegas Sifaomadodo.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Partai Garuda Nisel mengenai keputusan KPU Nias Selatan itu. Saat dikonfirmasi mistar, tidak ada nada sambung melalui telepon seluler. (walas/hm18)

RELATED ARTICLES