16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Sesuai Juknis, Pembagian C Pemberitahuan Paling Lambat H-3 Pemilu

Simalungun, MISTAR.ID

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pemungutan suara di TPS, C Pemberitahuan atau undangan untuk datang ke TPS, akan diberikan anggota KPPS kepada para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Sebelum membagikan C Pemberitahuan, Ketua KPPS dibantu anggota akan mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Jika pemilih tidak berada di rumah, Ketua maupun anggota akan memberikan formulir C Pemberitahuan kepada keluarga. Namun jika pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggalnya, formulir dapat disampaikan berbentuk foto maupun dokumen elektronik melalui aplikasi pesan atau media internet yang bersifat private.

Baca juga: KPU Kota Medan Segera Distribusikan Logistik Pemilu

Apabila sampai dengan hari ke-3 sebelum pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir C Pemberitahuan, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir kepada ketua maupun anggota KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.

Selanjutnya, anggota KPPS akan memeriksa nama pemilih yang belum menerima formulir C pemberitahuan. Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, maka formulir akan diserahkan KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.

Dalam formulir C pemberitahuan juga dicantumkan catatan untuk pemilih yang berisi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.

Selain itu, pemilih juga dapat melihat nama dan lokasi TPS sebelum menerima C Pemberitahuan dengan cara membuka link cekdptonline.kpu.go.id.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles