Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka sidang pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada tanggal 4-10 Maret 2024.
Dalam rentang waktu 2 hari proses berlangsung, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 10 kabupaten/Kota.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi suara di 10 kabupaten/Kota.
Baca juga : KPU Sumut Mulai Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
“Pada hari ini, kami telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 10 kabupaten,” ujar Frendianus, Selasa (5/3/24) malam.
Ke-10 kabupaten dan kota tersebut dibagi menjadi dua hari. Pada hari pertama, melibatkan Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbahas, dan Kota Pematangsiantar.