11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Sanksi Pidana Bagi Pihak Gagalkan Hak Paslon, Bawaslu Sumut: Bukan untuk Kasus Tapteng

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu terkait potensi pidana yang tercantum dalam pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut menerangkan tentang siapapun yang sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon (paslon) yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda Rp36.000.000.

Saat dikonfirmasi, Bawaslu Sumut menampik bahwa peringatan tersebut terkait kasus penolakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) dari PDI Perjuangan, yakni Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.

Baca juga:PDIP Surati KPU Tapteng Minta Berita Acara Pendaftaran Masinton-Mahmud

“Bukan hanya Tapteng tetapi seluruh kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pada Senin (9/9/24).

Saut menjelaskan, bahwa peringatan tersebut berlaku secara umum, bukan khusus pada kasus tertentu. “Hal ini berkaitan pada semua tahapan pencalonan yang sedang berlangsung,” sebutnya.

Terkait perkembangan masalah penolakan KPU Tapteng kepada paslon Masinton-Mahmud, Saut mengaku bahwa Bawaslu Sumut telah menerima laporan dan saat ini masih dalam kajian.

“Sampai saat ini masih berjalan, nanti akan di-update lagi jika sudah ada perkembangan,” tutupnya.

Baca juga:PDIP Tapteng Tarik Dukungan dari Kedan, Sarma: Jangan Urusi Internal Kami

Untuk diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud, pada Rabu(4/9/24). Alasannya, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dipenuhi oleh bapaslon tersebut.

Selain itu, karena sebelumnya bapaslon lainnya yang telah dulu mendaftarkan diri yakni Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul telah didukung oleh partai yang sama yaitu PDIP.

PDIP sendiri melalui Pelaksana Ketua (Plt) Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan KPU setempat ke Bawaslu dan kepolisian. (maulana/hm16)

Related Articles

Latest Articles