11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Partai Golkar dan PDIP Masih Memimpin Suara di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Dari hasil quick count yang dipantau mistar.id di website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 2 partai politik yang unggul dalam Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sumatra Utara (Sumut) untuk Daerah Pemilihan (Dapil).

Keduanya adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Disusul Partai lainnya, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga Nasional Demokrat (Nasdem).

Hasil pantauan mistar.id pada pukul 09.38 WIB, Senin (19/2/24), terpantau di situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id Versi: 19 Feb 2024 09:00:00 Progress: 5514 dari 15731 TPS (35.05%), maka jumlah quick count:

Dapil 1 Sumut:

  1. Golkar memperoleh suara sebanyak 72,094 (19.33) persen.
  2. PDIP memperoleh suara sebanyak 69,292 (18.57) persen.
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh suara sebanyak 49,977 (13.4) persen.

Baca juga: 2 Eks Terpidana Koruptor yang Jadi Caleg Tak Peroleh Banyak Suara

Untuk Dapil 2 Sumut:

  1. Golkar 181,788 (29.46) persen.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memperoleh suara sebanyak 86,035 (13.94) persen.
  3. Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh suara sebanyak 82,292 (13.33) persen.

Pada daerah pemilihan 2 gerindra tidak mendapatkan posisi 3 besar. Nasdem unggul sebesar 13.33 persen.

Dapil 3 Sumut:

  1. PDIP memperoleh suara sebanyak 148,408 (21.94) persen.
  2. Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara sebanyak 143,904 (21.28) persen.
  3. Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh suara sebanyak 85,005 (12.57) persen.

Perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Baca juga: Caleg Partai Golkar Klaim Raih Satu Kursi di DPRD Dairi

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles