17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Meski Dilarang, APS Terpasang di Ruas Jalan Imam Bonjol Medan

Medan, MISTAR.ID

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah melarang 13 ruas jalan untuk didirikan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), namun masih ada saja APS yang berdiri di salah satu ruas jalan tersebut.

Seperti di Jalan Imam Bonjol, tampak APS bergambarkan pasang calon (paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud berdiri di persimpangan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar mengatakan hal tersebut akan segera dikoordinasikan pihaknya ke Bawaslu Medan selaku pengawasan Pemilu.

Baca juga : Catat, 13 Ruas Jalan ini Tak Boleh Dipasang APK

“Jalan Imam Bonjol memang salah satu jalan yang dilarang berdiri APK dan APS. Informasi ini akan kita teruskan ke Bawaslu guna ditindaklanjuti, karena mereka yang lebih berwenang,” ucapnya, Kamis (30/11/23).

Selain di 13 ruas jalan yang sudah ditentukan, kata Mutia, pemasangan umbul-umbul atau poster di pohon juga tidak dibenarkan. Begitu juga pemasangan poster ataupun baliho di lokasi yang dekat rumah ibadah maupun sekolah.

“Seperti pemasangan umbul-umbul di Jalan Brigjen Katamso akan kita teruskan juga ke Bawaslu. Kita ingin Pemilu 2024 berjalan damai dan netral, makanya harus sesuai aturan,” tambahnya.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Pose Jari yang Merepresentasikan Angka

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon saat dikonfirmasi Mistar mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya APS berdiri di Jalan Imam Bonjol.

“Itu sudah kita koordinasikan ke Panwascam dan PKD untuk meninjau lokasi. Nanti segera kita koordinasikan ke TKD yang bersangkutan untuk segera memindahkan baliho tersebut,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles