16 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Menilik Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangan yang Diterima per Bulan

Jakarta, MISTAR.ID

Hari ini, Selasa (1/1/0/24) telah dilaksanakan pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD tahun 2024-2029 sudah diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Para anggota legislatif terpilih itu mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna dewan. Menjadi wakil rakyat, gaji anggota DPR (gaji DPR) bersumber dari APBN, termasuk besaran tunjangannya.

Baca juga:Anggota DPR dan DPD RI Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Anggota DPR mendapat gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama melakoni tugas legislatifnya menjadi wakil rakyat.

Gaji anggota DPR sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sedangkan gaji anggota DPR diatur dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan. Gaji pokok diterima lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan, dan Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota dewan menerima sejumlah macam tunjangan. Jika ditotal, tunjangan dan fasilitas yang diterima bagi anggota DPR hingga lebih dari Rp50 juta dalam sebulan atau jauh di atas gaji pokok.

Baca juga:Artis Berdarah Batak Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

Ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami Rp420.000, anak (maksimal 2 anak) Rp168.000 uang sidang/paket Rp2.000.000, jabatan Rp9.700.000, beras (4 orang) Rp198.000, dan PPH Pasal 21 Rp1.729.000.

Tunjangan lain mencakup tunjangan kehormatan Rp5.580.000, komunikasi Rp15.554.000, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000, dan asisten anggota Rp2.250.000.

Biaya perjalanan terdiri dari uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000, daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000, uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000, dan daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Baca juga:Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI

Sejumlah macam tunjangan dan biaya perjalanan itu dapat diterima lebih besar bagi anggota DPR yang menduduki posisi tertentu di Senayan, contohnya Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Anggota Badan Anggaran (Banggar,) dan Ketua Komisi DPR.

Para anggota DPR yang menggelar reses juga bakal menerima dana reses yang digunakan sebagai biaya operasional dalam menyerap aspirasi masyarakat. Angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selama masa jabatannya, anggota legislatif juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat. Termasuk menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Anggota DPR juga akan mendapat dana pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 setiap bulannya. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles