Jakarta, MISTAR.ID
Dalam rapat Komisi II DPR yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada, Kamis (31/10/24), Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun melaporkan adanya dugaan kecurangan Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, dalam upaya memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Dugaan ini disertai bukti rekaman yang diputar saat sidang berlangsung. Dimana, rekaman memperlihatkan dugaan Christian mengumpulkan lurah dan camat untuk membahas pencairan dana yang akan digunakan dalam mendukung salah satu calon.
“Ini cuplikan saja Pak Menteri. Kenapa saya sampaikan di sini? Karena ini anak buahnya Bapak. Ini Pj Wali Kota Jayapura dari ASN,” ujar Komarudin, dilansir dari detik.
Komarudin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (25/10/24). Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Namun, ia meminta Mendagri Tito untuk mengambil sikap tegas terhadap dugaan tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud, Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam
“Jadi saya minta tindakan tegas dari Pak Mendagri terhadap Pj ini. Mungkin banyak tapi satu ini yang ketahuan,” katanya.
Merespon laporan ini, Tito menyebutkan ada dua mekanisme yang bisa diambil dalam kasus ini.
“Saya juga sudah mendengar yang rekaman suara. Tapi, sekali lagi kita punya rezim pengawasan. Ada dua mekanisme yang bisa dilakukan menanggapi dugaan pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa Bawaslu bisa melakukan investigasi untuk membuktikan laporan tersebut. Jika terbukti, dua opsi tersedia, yaitu langkah mediasi atau penegakan hukum melalui Gakkumdu yang melibatkan Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Tak Ada Agenda Lain
“Kalau terbukti dua lagi. Bisa dengan langkah mediasi. Atau langkah penegakan hukum. Dan pidana melalui Gakkumdu ada Polri ada Kejaksaan. Silahkan dipush ke sana,” tambah Tito.
Alternatif kedua, lanjut Tito, adalah melalui mekanisme internal, di mana pihaknya akan meminta Pj Gubernur Papua menyelidiki kasus ini. Tito juga menyebutkan, jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi administrasi. (detik/hm20)