Toba, MISTAR.ID
Bawaslu Kabupaten Toba melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran kampanye untuk dimintai klarifikasi.
“Besok, Jumat (1/11/24) kita akan meminta klarifikasi kepada mereka. Sehingga dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani, Kamis (21/10/24).
Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 3, Effendi – Murphy, Rikardo Hutapea pada Kamis (31/10/24).
Baca juga : Bawaslu Toba Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada dengan Memanggil Saksi-Terlapor
Menurut Rikardo, perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu disiarkan di radio pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 11.00 Wib dan Senin (28/10/24) sekira pukul 10.00 Wib.
“Ini laporan kita terkait, paslon nomor urut 1 menayangkan lagu kampanye di siaran radio Kharisma FM yang pada intinya lagu itu mengajak memilih paslon 1,” sebut Rikardo.