12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Lonjakan Suara PSI Dinilai Tak Wajar, Grace Natalie: Jangan Menggiring Opini

Jakarta, MISTAR.ID

Lonjakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan. Ada dugaan perolehan itu didapatkan secara ilegal. Bahkan terdapat perbedaan antara Sirekap KPU dengan formulir model C1 Plano terjadi di sejumlah TPS.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie meminta semua pihak untuk menunggu hasil akhir dari KPU terkait lonjakan suara partainya yang dianggap tak wajar.

Ia menyebutkan bahwa saat ini rekapitulasi suara masih berlangsung. “Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik… Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace, Minggu (3/3/24).

Berdasarkan penelusuran CNN terhadap situs resmi pemilu2024.kpu.go.id.  menunjukkan bahwa perolehan suara sah yang didapatkan PSI di Sirekap tidak cocok dengan formulir Model C1 perolehan suara di TPS.

Baca juga: Soal Kenaikan Suara PSI, Begini Respon KPU

Contohnya pada TPS 004 Bulakan, Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Berdasarkan data pada Sirekap, tertulis bahwa PSI hanya mendapat 69 suara, sedangkan suara tidak sah 1. Sementara dari foto C, hasil yang diunggah di Sirekap, PSI ternyata hanya memiliki 1 suara, sedangkan suara tidak sah ada 69.

Kemudian, pada TPS 020 Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur dalam sistem Sirekap suara PSI mencapai 50 suara, lalu suara tidak sah 3. Padahal, berdasarkan foto C.Hasil, suara PSI 0, sedangkan suara tidak sah justru yang berjumlah 53.

Perolehan suara PSI yang diduga tertukar dengan suara tak sah juga terlihat di TPS 002 Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Suara PSI berdasarkan Sirekap mencapai 48 dengan suara tidak sah total 2 suara. Padahal, berdasarkan foto C.hasil, suara PSI 0, dengan suara tidak sah sebanyak 50.

Baca juga:

Pada tempat yang sama, di TPS 006, jumlah suara PSI dalam Sirekap KPU memperoleh 11 suara, Padahal foto C.Hasil, PSI hanya mendapat 1 suara sah lewat caleg mereka Fitri Rahmawati.

Melihat kondisi ini, Komisioner KPU Idham Holik dengan tegas mengatakan bahwa Sirekap tidak digunakan sebagai penentu hasil pemilu.

Saat ini, kata Idham, rekapitulasi masih berada di tingkat kabupaten/kota. Usai rampung, suara akan direkapitulasi di tingkat provinsi, terakhir dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU. Berdasarkan rekapitulasi nasional itulah hasil pemilu ditetapkan. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles