13.2 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Lima Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan ke DKPP

Tapteng, MISTAR.ID

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai tidak profesional dan tidak paham aturan PKPU dan UU Pemilu.

Hal itu disampaikan Joko Pranata Situmeang selaku tim hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi atas penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Tapteng pada 6 September 2024 lalu.

“Upaya kita terus maju, kita juga sudah membuat pengaduan ke DKPP pada Senin 9 September 2024 pukul 14.00 WIB. Kita sudah kirimkan via email kemudian direspon dari DKPP untuk mengirimkan berkas langsung ke kantor DKPP dan itu sudah kita lakukan pengiriman via Pos tadi sore,” ujar Joko, Selasa (10/9/24) malam.

Baca Juga : Jelang Putusan, Tim Hukum Masinton-Mahmud Serukan Masyarakat Kawal Bawaslu

Joko menyebut, salah satu kasus yang dilaporkan ke DKPP adalah azas tidak memperlakukan hak yang sama kepada masing-masing Bacalon oleh KPU Tapteng.

“Kami menilai dan masyarakat juga menilai kalau Komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak paham akan aturan sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Harusnya mereka terima berkas fisik, tinggal menunggu Silon tidak aktif/connect. Mereka tidak paham kalau Silon itu hanya alat bantu, yang sebenarnya itu adalah pendaftaran secara fisik,” ucapnya.

Timbul Panggabean menambahkan, pihaknya melaporkan Komisioner KPU ke DKPP terkait perilaku penyelenggara Pemilu yang dinilai kurang profesional.  “Tidak profesional. Jadi tidak berkeadilan tidak ada kepastian hukum, jadi itu yang kita laporkan ke DKPP. Kenapa kemudian kita ke DKPP karena itulah sarana yang disediakan oleh Undang-Undang,” katanya. (feliks/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles