17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

KPU Sumut Akan Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024

Namun, sambung Robby, KPU Sumut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan segera dikeluarkan oleh KPU RI terkait proses rekrutmen adhoc.

“Kami menunggu petunjuk dan panduan teknis dari KPU RI. Jika Juknis menunjukkan adanya rekrutmen, maka akan dilakukan,” ujarnya.

Robby menegaskan bahwa evaluasi adhoc dilakukan oleh KPU RI setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. Proses rekrutmen akan dilakukan setelah evaluasi tersebut.

Baca juga : KPU Sumut: 20 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Evaluasi adhoc akan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai dan hasil rekapitulasi diumumkan. Rekrutmen akan mengikuti setelah tahap tersebut,” tambahnya.

Dalam PKPU tersebut, pemungutan suara untuk Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles