17.8 C
New York
Thursday, September 26, 2024

KPU Simalungun Buka Rekrutmen Anggota KPPS yang Bertugas di 2.007 TPS

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan ini guna mensukseskan Pilkada 2024.

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di 2.007 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani pemilih berdasarkan data pemilih di 32 wilayah atau kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana, mengatakan bahwa pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Anggota KPPS yang lolos seleksi dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024.

“Untuk jumlah TPS kita ada 2.007 dan 4 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jumlah KPPS sebanyak 14.049 orang, jadi 2.007 kali 7,” ujar Johan Septian, Kamis (19/9/24).

Baca juga: 8.028 Bilik Suara Pilkada 2024 Tiba di KPU Simalungun

Lanjut Johan Septian lagi, untuk jumlah pemilih belum pihaknya tetapkan dan masih akan melakukan rapat pleno bersama Bawaslu baru ditetapkan.

“Rencananya besok kita akan pleno terkait pemilih,” ujarnya.

Syarat Calon KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Lulus tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
  4. Setia kepada Pancasila.

5. Memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil.

  1. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  2. Berdomisili sesuai wilayah tugas KPPS.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
  4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
  5. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles