9.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

KPU Simalungun Beberkan Cara Pindah Memilih di Pilkada, Berikut Syaratnya

Simalungun, MISTAR.ID

KPU Kabupaten Simalungun memfasilitasi warga Simalungun yang memiliki KTP untuk pindah memilih pada Pilkada 2024 ini. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martua Harasaol P Hutapea mengatakan, bagi warga yang pindah memilih bisa diajukan ke PPS di desa atau kelurahan, PPK dan atau bisa juga ke kantor KPU Simalungun.

“Syarat utama adalah mereka terdaftar di DPT Pilkada 2024 di wilayah Simalungun. Untuk KTP-el luar Simalungun tidak bisa pindah memilih,” kata Martua Harasaol P Hutapea, Kamis (17/10/24).

Saat mengajukan pindah memilih, yang bersangkutan membawa foto copy KTP-el dan menunjukkan aslinya kepada petugas. Warga juga membawa bukti dukung alasan pindah memilih.

“Contoh untuk alasan bekerja di luar domisili, membawa suket dari pimpinan lembaga atau perusahaan. Bagi mahasiswa membawa suket dari rektorat,” katanya.

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Yakni untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak atau 27 Oktober 2024.

“Jadwal sampai dengan H-30 atau tanggal 27 Oktober untuk 9 kondisi atau alasan. Dan sesuai Putusan MK No 20/2019 sampai dengan H-7 atau tgl 20 November untuk 4 kondisi,” katanya.

Baca juga:Bawaslu Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Simalungun

Dilansir dari Facabook KPU Simalungun, ada 9 alasan yang bisa pindah lokasi memilih, yakni dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sementara untuk kondisi lainnya dengan 4 alasan yakni bertugas pada hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di RS/klinik, menjadi tahanan lapas/rutan, serta korban bencana alam.

“Proses pindah memilih dilakukan melalui Sidalih atau sistem informasi data pemilih. Sama seperti di Pemilu 2024,” katanya.

Untuk diketahui, KTP luar Simalungun yang pindah memilih ke Simalungun hanya bisa memberikan hak pilihnya untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles