19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

KPU Siantar: Plt Ketum Parpol Bisa Teken Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (ketum) partai politik (parpol) dibenarkan menandatangani formulir pendaftaran calon kepala daerah atau disebut B.Pencalonan.Parpol.KWK.

Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari mengatakan, terkait polemik salah satu partai merupakan urusan internal, dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

KPU, lanjut Chucha akan berpedoman dengan struktur partai politik berdasarkan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga:Ketum Parpol Mundur, Surat B1KWK Bacalon Kepala Daerah Diyakini Berlaku

“Seyogyanya jika sebuah partai berganti kepengurusan, maka akan segera merubah struktur partai ke Kemenkumham, baik masih Plt ataupun definitif. Dan kita berpatokan dengan pengesahan tersebut,” kata Chucha, pada Senin (12/8/24).

Ketika pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlangsung 27-29 Agustus 2024 mendatang, partai akan menyerahkan salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat pusat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu, partai juga harus menyerahkan formulir B.Pencalonan.Parpol.KWK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Formulir tersebut terdapat beberapa macam model yang harus ditandatangani Ketum atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.

Baca juga:Ketum Golkar Mundur, Bagaimana Nasib Bacalon Kepala Daerah yang Sudah Direkomendasi?

Chucha menjelaskan, formulir B.Pencalonan.Parpol.KWK berisi pernyataan kesepakatan partai peserta Pemilu mendaftarkan paslon. Kemudian menyatakan tidak akan menarik paslon yang didaftarkan, serta tak menarik pengusulan atas paslon.

Kemudian kesepakatan antara parpol atau gabungan partai dengan paslon untuk mengikuti proses pemilihan.

“Termasuk menyerahkan naskah visi, misi dan program paslon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan keputusan pimpinan partai tingkat pusat tentang persetujuan pasangan menggunakan formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK,” jelasnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles