15.6 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

KPU Samosir Gelar Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat dan Agama Menjelang Pilkada 2024

Samosir, MISTAR.ID

Perwakilan tokoh masyarakat dari 8 desa di Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Semoga bapak dan ibu yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada warga di desa masing-masing,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ronggurnihuta, Togi Tua Samosir, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Camat Ronggurnihuta pada Selasa (8/10/24).

Ketua KPU Samosir, Vincent Sitinjak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebenarnya bukan hal baru. Tetapi Pilkada serentak baru dimulai pada tahun 2024 ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:KPU Samosir Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Pendidikan politik ini bertujuan untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang sinkron antara pembangunan pusat dan daerah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman warga Kecamatan Ronggurnihuta terhadap tahapan Pilkada, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Komisioner KPU Samosir Divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Irvando Situmorang, menambahkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah indikator utama dari sistem demokrasi. “Keberhasilan Pemilu diukur dari tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Menurut Irvando, pendidikan politik ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak suara mereka, termasuk tahapan pemilu dan jadwal kampanye. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pilkada.

Baca juga:KPU Samosir Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bertarung Pilkada Serentak 2024

Irvando juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU. “Kampanye tidak boleh menimbulkan perpecahan, isu SARA, atau sejenisnya,” katanya.

Masyarakat juga perlu memahami aturan dalam penempatan APK, yang harus memperhatikan kebersihan lingkungan dan estetika. Jika alat peraga dipasang di lahan pribadi, harus ada persetujuan dari pemilik lahan. “Jika ada pelanggaran, silahkan lapor ke Bawaslu,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kampanye tidak boleh mengadu domba, memicu kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau menggunakan fasilitas negara. (pangihutan/hm16)

Related Articles

Latest Articles