26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Toba Surati Bupati dan KPU

Toba, MISTAR.ID

Bawaslu Kabupaten Toba menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati pada Senin (18/3/24) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani mengatakan, pemberian surat imbauan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Kemudian, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Baca juga: Puluhan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Toba, Ini Pemicunya

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa penjabat pemimpin daerah dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri seperti tercantum dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.

Selanjutnya, dalam pasal 162 ayat 3 dipertegas setiap kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Sejauh ini hanya surat imbauan yang kami buat untuk kepala daerah Toba dan KPU. Terkait pos layanan pengaduan masyarakat untuk indikasi pelanggaran tahapan pilkada, Bawaslu Toba masih menunggu juknis dari pimpinan,” kata Sahat Sibarani, Rabu (20/3/24).

Baca juga: Anggaran Bawaslu Toba Sisa Rp3 Miliar

“Demikian juga tentang penyebarluasan informasi pelanggaran melalui media belum kita lakukan. Sampai saat ini, fokus kita hanya memberikan surat imbauan saja,” pungkasnya. (Nimrot/hm22)

Related Articles

Latest Articles