24.6 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Aswin: Bawaslu Tapsel yang Mengerjakannya

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi dugaan pemalsuan syarat dukungan bapaslon perseorangan Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, M Aswin Diapari Lubis menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Bawaslu Tapsel.

Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengerjaan Bawaslu Tapsel.

“Karena locus delicti nya di Tapsel, tentu Bawaslu Tapsel yang mengerjakannya. Kita (Bawaslu Sumut) hanya menunggu hasil dari sana,” ucap Aswin saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (25/7/24).

Dikatakan Aswin, jika nanti hasilnya sudah keluar dari Bawaslu Tapsel, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi serta melakukan evaluasi.

Baca juga: 40 Laporan Dugaan Kecurangan Balon Bupati Tapsel, Ini Penjelasan Bawaslu Sumut

“Tentu akan ada evaluasi. Jadi kita lihat dulu bagaimana hasilnya. Jika memang terbukti, tentu akan kita Pleno kan untuk direkomendasikan ke KPU,” tutupnya.

Seperti diketahui, terungkap fakta baru dugaan penggunaan KTP warga tanpa izin pemilik dan tanda tangan palsu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024.

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum warga KTP digunakan tanpa izin dan tanda tangan dipalsukan tersebut mengatakan, bahwa ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan bahwa identitas hingga tanda tangan mereka diduga dipalsukan tim bapaslon tersebut.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Bupati Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu

“26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan tersebut, 850 di antaranya sudah membuat pernyataan dan membuat 35 laporan ke Bawaslu. Kita juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara,” ucap Irwansyah beberapa waktu lalu.

Irwansyah mengungkapkan, bahwa dalam dugaan pemalsuan dukungan itu melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tapsel, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.

“Jadi bapaslon ini incumbent. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, hal ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah. Di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkapnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles