Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

DPR Setuju Kepala Daerah Tidak Bersengketa Akan Dilantik 6 Februari 2025

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 15:21
83
dpr_setuju_kepala_daerah_tidak_bersengketa_akan_dilantik_6_februari_2025

Ilustrasi, rapat di Komisi II DPR RI. (f:dok/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi II DPR RI menyetujui, para kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik, pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan pada 6 Februari itu, akan dilakukan oleh Presiden itu kepada para pasangan calon gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Seperti disampaikan Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda setelah membacakan hasil kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah.

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir media antara, pada Rabu (22/1/25).

Kesimpulannya, kepala daerah yang tak bersengketa akan dilantik Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Para kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Komisi II DPR, katanya, juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja, Rifqinizamy belum mengungkapkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Dimana Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," pungkasnya. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES