Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Mendagri Paparkan 3 Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah di DPR

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 14:34
84
mendagri_paparkan_3_opsi_waktu_pelantikan_kepala_daerah_di_dpr

Ilustrasi, rapat di Komisi II DPR RI. (f:int/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan 3 (tiga) opsi waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketiga opsi yang dinilai sudah sesuai dengan UU 10 tahun 2016 itu, disampaikan Tito dalam rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/1/25).

Tito menyampaikan ketiga opsi itu, mengingat adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini menyangkut masalah pelantikan kepala daerah hasil pemilihan yang lalu, yang diatur dalam undang-undang dan ada penafsiran yang berbeda karena ini teknis, di samping ada masalah aspek lain, kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan," tuturnya, dilansir media antara.

Ketiga opsi itu, masing-masing memiliki tiga pilihan lainnya, sesuai pejabat yang melantik dan tanggal pelantikan.

Selain itu, opsi-opsi tersebut juga mengatur tentang pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

Opsi Pertama

Tito menyampaikan, opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

Opsi pertama ini, sesuai Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Selanjutnya, opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda.

Sesuai opsi 1 B ini, gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik empat hari kemudian, yaitu pada tanggal 10 Februari 2025.

Opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik Presiden melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

Ketiga pilihan dalam opsi 1 A, B dan C itu, kata Tito, merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Menurutnya, opsi ini cukup diinginkan oleh para kepala daerah terpilih.

Meski demikian, opsi itu memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

Opsi Kedua

Selanjutnya Tito menjelaskan opsi 2, dimana opsi ini dilaksanakan bagi kepala daerah yang telah melalui proses sengketa MK, sehingga pelantikan berpotensi akan dilaksanakan pada April 2025.

Kemudian opsi 2 A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilantik Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2025 mendatang.

Dan opsi 2B, pelantikan kepala daerah tetap dilaksanakan Presiden, namun pada tanggal yang berbeda.

Dimana, gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik empat hari kemudian, tepatnya tanggal 21 April 2025.

Sedangkan opsi 2 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 17 April 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 21 April 2025.

"Ini menyangkut kepastian politik itu, pengusaha wait and see itu, 1 hari pun sangat berarti bagi mereka," ungkap Tito.

Opsi Ketiga

Untuk opsi 3, adalah opsi pelantikan kepala daerah dengan adanya keputusan dismissal dari sengketa MK yang akan diputuskan pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2025.

Sehingga kepala daerah terpilih berpeluang dilantik pada bulan Maret 2025.

Dan opsi 3 A, pelantikan kepala daerah dilaksanakan seluruhnya oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2025.

Opsi 3 B, pelantikan kepala daerah oleh Presiden dilaksanakan dengan tanggal yang berbeda.

Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 24 Maret 2025.

Selanjutnya opsi 3 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 20 Maret 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 24 Maret 2025.

Keserentakan untuk pelantikan yang dimaksud, kata Tito, bisa saja dilaksanakan secara terpisah, baik bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK maupun kepala daerah yang sedang berproses sengketa di MK. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES