Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara jadi RUU Inisiatif DPR RI
Suasana rapat di DPR RI. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif dari DPR RI.
Keputusan revisi UU Minerba menjadi RUU Inisiatif itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat kepada para peserta rapat.
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco dilansir kompas, Kamis (23/1/25).
Mendengar pertanyaan pimpinan rapat itu, para peserta rapat menjawab, "Setuju".
Sebelum keputusan itu diambil, para perwakilan delapan fraksi yang ada di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai RUU Minerba secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Dan sebelumnya, dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin (20/1/25), Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno.
Adapun beberapa poin revisi tersebut antara lainnya terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkapkan, usul revisi tersebut mencuat supaya publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, melainkan punya peluang untuk mengelola tambang.
Pasca ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya revisi UU Minerba akan dibahas bersama dengan pihak pemerintah sebelum disahkan menjadi UU. (*/hm27)
NEXT ARTICLE
Spesifikasi Galaxy S25 yang Baru Aja Dirilis