9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Disebut Langgar Aturan

Bengkulu, MISTAR.ID

Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memutuskan bahwa dialog yang digelar calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu, Rabu (6/12/23), melanggar peraturan yang berlaku.

“Hasil temuan sudah disampaikan kepada peserta Pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Senin (8/1/24).

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu, agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan. KPU Kota Bengkulu sebelumnya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah calon presiden Anies Baswedan.

Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu. Anies Baswedan diketahui pada 6 Desember lalu menggelar dialog di Universitas Hazairin Bengkulu.

Baca Juga : Jubir AMIN Ditangkap Kasus TPPU, Anies Baswedan Buka Suara

Setelah pelaksanaan acara itu, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies. Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Dua pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles